
“Kerja sama ini akan kita tindak lanjuti melalui penandatanganan MOU dengan beberapa bank. Yang paling cepat kemungkinan dengan Bank Sulselbar,” ungkapnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Makassar berharap tercipta keseimbangan antara penataan kota yang tertib dan nyaman dengan upaya menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
Para pedagang tidak hanya ditertibkan, tetapi juga diberikan peluang untuk tumbuh dan berkembang di lokasi usaha yang lebih layak dan sesuai aturan.
Pria yang akrab disapa Appi itu menuturkan, pedagang yang bersedia ditertibkan dan mengikuti aturan pemerintah akan diberikan apresiasi, termasuk penataan lokasi usaha yang lebih layak dan tertib.
“Kalau ditertibkan dan dia mau tertib, masuk ke dalam, kita akan apresiasi. Contohnya seperti penjual buah, tempatnya kita bisa tata lebih bagus,” ujarnya.
Kebijakan ini lahir dari Wali Kota Munafri, agar memberdayakan usaha PKL, apalagi UMKM merupakan bagian penting dari denyut ekonomi kota.
Meskipun, keberadaan penjual kerap di atas fasilitas umum dan fasilitas sosial, menimbulkan persoalan, mulai dari terganggunya akses pejalan kaki, potensi banjir akibat saluran tersumbat, hingga menurunnya estetika kawasan perkotaan.





