
Melainkan untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, khususnya bagi pejalan kaki dan kelancaran sistem drainase kota.
“Penertiban PKL dilakukan karena tempat yang digunakan bukan peruntukannya dan mengganggu ketertiban fasum. Fungsi pedestrian tidak berjalan dengan baik, begitu juga dengan saluran drainase,” tuturnya.
Tak hanya itu, orang nomor satu Kota Makassar itu menekankan pentingnya pendekatan berbasis insentif atau” reward” dalam proses penertiban.
Menurutnya, pedagang yang kooperatif perlu diberikan dukungan nyata, bukan sekadar penertiban semata.
“Harus ada reward, ada bantuan KUR. Jadi mereka tetap bisa buka usaha kembali dengan dukungan permodalan,” jelasnya, mengulang penjelasan tersebut.
Tak hanya itu, Pemkot Makassar juga berencana menggandeng pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), khususnya dalam hal pembinaan dan penguatan usaha PKL.
“Kita akan cari perusahaan yang bisa bantu melalui CSR, yang penting usaha PKL tetap berjalan di tempat yang sudah ditentukan,” tegas Appi.
Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan penyediaan lahan khusus sebagai lokasi relokasi PKL.





