Permodalan perbankan juga masih kuat dengan rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 25,09 persen, memberikan ruang yang cukup bagi bank untuk menyerap potensi risiko ke depan.
Di tengah perkembangan tersebut, OJK juga terus memperkuat pengawasan, termasuk mencabut izin usaha salah satu BPR serta memastikan penyelesaian kasus nasabah berjalan transparan. Upaya pemberantasan aktivitas ilegal seperti judi online juga diperketat melalui pemblokiran puluhan ribu rekening.
Dengan kondisi tersebut, sektor perbankan dinilai tetap menjadi pilar utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (*)





