
Fajar menegaskan seluruh upaya tersebut mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Menurutnya, tujuan utama pengelolaan sampah bukan semata menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi membangun lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan melalui penerapan ekonomi sirkular.
Kini, TPS3R Karebosi tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengolahan sampah, tetapi juga berkembang menjadi pusat edukasi lingkungan. Berbagai instansi, sekolah, dan komunitas dari berbagai daerah rutin berkunjung untuk mempelajari sistem pengelolaan sampah berbasis kelurahan yang diterapkan di Kelurahan Baru. (*)





