
Sebelumnya, OJK juga telah memberikan persetujuan peningkatan lingkup wilayah usaha menjadi nasional kepada tiga perusahaan pergadaian swasta, yakni PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Jakarta, dan PT Pusat Gadai Indonesia.
Kehadiran perusahaan-perusahaan pergadaian dengan cakupan nasional tersebut semakin memperkuat ekosistem industri pergadaian di Indonesia. Perusahaan swasta berskala nasional itu nantinya berdampingan dengan PT Pegadaian (Persero) yang telah lebih dahulu beroperasi secara nasional dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat di berbagai daerah.
OJK juga mencatat masih terdapat sejumlah perusahaan pergadaian yang telah mengajukan permohonan peningkatan lingkup wilayah usaha menjadi nasional dan saat ini masih dalam proses perizinan.
Perluasan cakupan usaha tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kapasitas perusahaan pergadaian, tetapi juga memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar.
Dengan semakin banyaknya perusahaan yang dapat beroperasi secara nasional, masyarakat di berbagai daerah diharapkan memiliki pilihan akses pembiayaan yang lebih luas melalui layanan pergadaian formal.





