
Munafri menjelaskan, Perumda Terminal Makassar Metro yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 selama ini menjalankan fungsi pengelolaan terminal dan pelayanan transportasi.
Namun, perubahan pola mobilitas masyarakat, perkembangan teknologi, serta kebutuhan pembangunan daerah mendorong perlunya penguatan kelembagaan dan penyesuaian model bisnis perusahaan.
Hasil kajian Pemerintah Kota Makassar juga menunjukkan masih terdapat aset strategis perusahaan yang belum dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, perusahaan menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari pemeliharaan fasilitas, keberadaan terminal bayangan, hingga terbatasnya pengembangan sumber pendapatan.
Melalui perubahan bentuk hukum tersebut, Pemkot Makassar berharap perusahaan dapat mengembangkan sumber pendapatan baru, meningkatkan produktivitas aset, menciptakan lapangan kerja, serta memberikan ruang bagi pertumbuhan pelaku usaha dan UMKM.
Ranperda perubahan bentuk hukum ini terdiri atas sembilan bab dan 30 pasal yang mengatur perubahan nama dan bentuk badan hukum, kegiatan usaha, permodalan, kepemilikan saham, organ perseroan, kepegawaian, pembinaan, pengawasan, hingga ketentuan peralihan.





