
Menurutnya, pengembangan IAKD Syariah bukan sekadar menambah variasi produk keuangan digital, tetapi juga menghadirkan teknologi yang mampu meningkatkan efisiensi, memperluas inklusi keuangan, membuka partisipasi investasi, serta meningkatkan transparansi pengelolaan aset dengan tetap memperhatikan kaidah dan prinsip syariah.
Dari sisi perkembangan industri, OJK mencatat hingga 3 Oktober 2026 telah menerima 387 permohonan konsultasi regulatory sandbox. Selain itu, terdapat sembilan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJ) dalam ekosistem inovasi teknologi sektor keuangan.
Masing-masing satu penyelenggara PKA dan PAJ telah memperoleh izin usaha, sementara delapan PKA dan 15 PAJ lainnya masih berstatus terdaftar. Sepanjang 2026, layanan PKA telah mencatat lebih dari 298,67 juta permintaan koneksi, sedangkan layanan PAJ mencapai sekitar 20,14 juta permintaan.
Sementara itu, partisipasi masyarakat dalam perdagangan aset kripto juga terus meningkat. Hingga September 2026, jumlah konsumen aset kripto tercatat mencapai 23,48 juta, dengan nilai transaksi spot sebesar Rp35,56 triliun dan transaksi derivatif sebesar Rp5,48 triliun selama September 2026.





