
Adi menegaskan, pertumbuhan tersebut perlu diimbangi dengan penguatan tata kelola, transparansi, manajemen risiko, serta peningkatan literasi masyarakat agar perkembangan industri dapat memberikan manfaat secara luas tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen.
Dalam paparannya, ia juga menyoroti perkembangan penerapan prinsip syariah pada aset keuangan digital di tingkat internasional. Salah satunya di Malaysia, melalui Securities Commission Malaysia yang mengembangkan pendekatan penilaian kesesuaian syariah terhadap aset digital melalui Shariah Advisory Council.
Selain itu, sejumlah platform perdagangan aset digital global telah mengembangkan produk berbasis akad syariah, termasuk mekanisme wakalah. Meski demikian, Adi mengingatkan bahwa sertifikasi syariah yang diperoleh suatu produk di luar negeri tidak serta-merta membuat produk tersebut dapat ditawarkan di Indonesia.
Menurutnya, setiap produk aset keuangan digital memiliki karakteristik, manfaat ekonomi, mekanisme transaksi, dan risiko yang berbeda sehingga pemenuhan prinsip syariah harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya melalui label atau sertifikasi.





