BusinessMakassarNasionalNews

OJK Siapkan Roadmap Keuangan Digital Syariah 2027–2028, Perkuat Prinsip Syariah Aset Kripto

Ia menilai, kejelasan aset dasar (underlying asset), kesesuaian akad, transparansi transaksi, tata kelola, serta mekanisme pengawasan menjadi aspek penting dalam memastikan suatu produk benar-benar memenuhi prinsip syariah.

Dari sisi regulasi, pengembangan inovasi keuangan digital berbasis syariah memiliki landasan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi tersebut memberikan ruang bagi pengembangan inovasi teknologi sektor keuangan dengan tetap memperhatikan prinsip syariah.

Sebagai langkah penguatan, OJK juga telah melakukan penelitian mengenai pemenuhan prinsip syariah terhadap aset keuangan digital dan aset kripto, termasuk melalui survei literasi dan kebutuhan konsumen. OJK turut menginisiasi diskusi bersama DSN-MUI, kalangan akademisi, asosiasi, serta pelaku industri untuk memperoleh masukan dalam penyusunan arah kebijakan ke depan.

BACA JUGA  KPU Sulsel Resmi Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Terpilih dalam Rapat Pleno Terbuka

Ke depan, penyusunan roadmap IAKD Syariah 2027–2028 akan dilakukan secara bertahap dan terukur bersama para pemangku kepentingan. Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi penyusunan taksonomi dan klasifikasi model bisnis, pendalaman karakteristik serta risiko produk, dan penguatan koordinasi dengan lembaga terkait.

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4 5Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button