
OJK juga membuka ruang kajian terhadap sejumlah model pengembangan aset digital berbasis syariah, di antaranya tokenisasi sukuk, tokenisasi emas, serta tokenisasi aset riil yang memiliki manfaat ekonomi dan struktur transaksi yang jelas.
Adi menekankan bahwa inovasi keuangan digital harus berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat dan memberikan manfaat ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, penerapan prinsip syariah perlu diperhatikan sejak tahap perancangan produk, termasuk kejelasan aset dasar, ketepatan akad, transparansi, pengelolaan risiko, dan perlindungan konsumen.
Melalui forum diskusi dalam rangkaian IIFS 2026 ini, OJK berharap terbangun kolaborasi antara regulator, lembaga syariah, pelaku industri, asosiasi, dan akademisi untuk memperkuat landasan pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto syariah di Indonesia. (*)





