BusinessMakassarNasionalNews

OJK Siapkan Roadmap Keuangan Digital Syariah 2027–2028, Perkuat Prinsip Syariah Aset Kripto

OJK juga membuka ruang kajian terhadap sejumlah model pengembangan aset digital berbasis syariah, di antaranya tokenisasi sukuk, tokenisasi emas, serta tokenisasi aset riil yang memiliki manfaat ekonomi dan struktur transaksi yang jelas.

Adi menekankan bahwa inovasi keuangan digital harus berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat dan memberikan manfaat ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, penerapan prinsip syariah perlu diperhatikan sejak tahap perancangan produk, termasuk kejelasan aset dasar, ketepatan akad, transparansi, pengelolaan risiko, dan perlindungan konsumen.

BACA JUGA  OJK Sulselbar: Stabilitas Keuangan Sulampua Tetap Terjaga,Kinerja Sektor Perbankan Positif

Melalui forum diskusi dalam rangkaian IIFS 2026 ini, OJK berharap terbangun kolaborasi antara regulator, lembaga syariah, pelaku industri, asosiasi, dan akademisi untuk memperkuat landasan pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto syariah di Indonesia. (*)

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4 5

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button