
Ia turut menyoroti posisi Makassar sebagai kota pelabuhan yang memiliki akses distribusi barang melalui jalur laut. Kondisi tersebut membutuhkan sistem pengawasan yang terkoordinasi agar peredaran minuman beralkohol dapat dikendalikan.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Qurais (RTQ), menjelaskan bahwa Ranperda tersebut diusulkan untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014.
Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini perlu diperbarui karena belum sepenuhnya menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional, sistem perizinan berusaha terintegrasi, serta pola perdagangan modern.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah meningkatnya transaksi minuman beralkohol melalui media sosial dan layanan pengantaran. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan pengaturan lebih rinci, khususnya terkait verifikasi usia konsumen dan keterlacakan aktivitas usaha.
RTQ menegaskan, pengawasan harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk memperhatikan kewenangan pemerintah pusat serta perlindungan data pribadi.
Ia juga menyebutkan bahwa pengendalian peredaran minuman beralkohol membutuhkan koordinasi lintas instansi. Sejumlah pihak yang perlu dilibatkan di antaranya Dinas Perdagangan, DPMPTSP, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Kepolisian, BPOM, hingga Bea Cukai.





