MakassarNews

Pemkot dan DPRD Makassar Dorong Aturan Baru Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol

Karena itu, Komisi A mengusulkan pembentukan regulasi baru secara menyeluruh, bukan sekadar melakukan perubahan terhadap sejumlah pasal dalam perda sebelumnya.

Berdasarkan naskah akademik, Ranperda tersebut memuat tujuh kelompok pengaturan utama. Cakupannya meliputi ketentuan umum dan pembagian kewenangan perangkat daerah, penggolongan serta legalitas usaha, pengendalian lokasi dan waktu penjualan, hingga pengawasan berbasis risiko.

Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur mekanisme tindak lanjut pelanggaran dan sanksi administratif, koordinasi lintas instansi, serta ketentuan peralihan dan pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2014.

BACA JUGA  Kolaborasi dengan KPU Sulsel, Indosat Siapkan 7.900 Kartu Data

Dalam penyusunannya, DPRD mendorong keterlibatan seluruh unsur fraksi, Pemerintah Kota Makassar, kalangan akademisi, pelaku usaha, serta masyarakat yang terdampak.

Melalui pembentukan regulasi baru ini, DPRD berharap tercipta kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Makassar. (*)

Lihat Semua

Previous page 1 2 3

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button