
Edi menjelaskan, sejumlah catatan telah ditemukan pada masing-masing sektor. Namun, catatan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut sehingga belum dapat disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran hukum.
Khusus pengadaan barang dan jasa, KPK mengingatkan Pemkot Makassar agar memastikan seluruh proyek pemerintah diselesaikan sesuai jadwal dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Dengan sisa waktu sekitar dua bulan sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2026, Edi meminta agar percepatan penyelesaian pekerjaan tidak mengorbankan kualitas maupun membuka peluang terjadinya penyimpangan.
Ia menegaskan, proyek yang dikerjakan secara terburu-buru hingga tidak memenuhi ketentuan menjadi salah satu hal yang perlu diantisipasi melalui pengawasan.
Sebagai tindak lanjut awal, KPK mendorong Inspektorat Kota Makassar melalui mekanisme Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit terhadap berbagai catatan evaluasi tersebut.
Apabila ditemukan kendala dalam proses pemeriksaan, pengawasan dapat ditingkatkan ke Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan hingga Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. KPK juga akan terus memantau perkembangan tindak lanjut hasil evaluasi.





