
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, Kasatgas Koordinasi dan Pencegahan Korupsi KPK RI, Tri Budi Rochmanto, serta Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Boyke Martz Siagian.
Dalam kesempatan itu, Munafri menyatakan kesiapan Pemkot Makassar untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi dan hasil evaluasi dari lembaga pengawasan, termasuk KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Ia menjelaskan, penguatan integritas perlu diterapkan melalui dua aspek, yakni dimensi internal dalam lingkungan pemerintahan dan dimensi eksternal dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Pada dimensi internal, seluruh aparatur dituntut menjaga profesionalisme, kedisiplinan, dan kejujuran, sekaligus menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan. Langkah tersebut mencakup pengelolaan konflik kepentingan, pencegahan gratifikasi dan suap, serta penguatan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat.





