
Di sisi lain, pemerintah juga akan mengkaji penanganan dampak lingkungan yang muncul akibat aktivitas peternakan di kawasan tersebut, termasuk aspirasi masyarakat terkait pemulihan kondisi lingkungan.
Pemkot Makassar menegaskan, penataan ini bukan semata-mata untuk menghentikan aktivitas ekonomi warga, melainkan mengarahkan kegiatan peternakan dan perdagangan hewan ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara penegakan regulasi, perbaikan lingkungan permukiman, dan perlindungan keberlangsungan usaha masyarakat. (*)





