
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Puluhan pasien dengan kondisi gagal ginjal kronis menghadapi kendala serius karena kepesertaan mereka dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) tiba-tiba dinonaktifkan.
Akibatnya, sejumlah pasien tidak dapat menjalani prosedur cuci darah (hemodialisis) yang menjadi terapi rutin penting bagi keselamatan hidup mereka.
Peristiwa ini bermula dari berlakunya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang efektif pada 1 Februari 2026, di mana dilakukan penyesuaian terhadap daftar peserta PBI JK.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan bahwa beberapa peserta yang dinonaktifkan telah digantikan oleh peserta baru sebagai bagian dari pembaruan data berkala yang dilakukan Kementerian Sosial.
Menurut laporan yang masuk ke Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), jumlah keluhan meningkat tajam dalam beberapa hari terakhir.
“Sebagian berhasil reaktivasi, sebagian lagi terpaksa kembali menjadi peserta mandiri,” kata Ketua KPCDI, Tony Samosir, menjelaskan dinamika yang dihadapi pasien setelah penonaktifan mendadak.





