MakassarNews

Pemkot dan DPRD Makassar Dorong Aturan Baru Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD mulai memperkuat regulasi pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol (minol). Langkah ini dilakukan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Komisi A DPRD Kota Makassar yang diarahkan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan perdagangan dan kondisi sosial masyarakat.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026).

Ranperda ini disiapkan untuk mengatur peredaran minuman beralkohol secara lebih menyeluruh, mulai dari persyaratan penjualan, pembatasan usia konsumen, pengaturan lokasi dan waktu operasional, hingga pengawasan distribusi yang berpotensi masuk melalui jalur laut dan wilayah kepulauan.

BACA JUGA  Studi Tiru ke Malang, DLH Makassar Pelajari Pengelolaan Sampah Berbasis Warga di TPS3R Mulyoagung

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan penguatan regulasi diperlukan seiring perubahan dinamika sosial masyarakat. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara konsisten agar konsumsi minuman beralkohol tidak berkembang menjadi kebiasaan di tengah masyarakat.

Munafri juga menekankan pentingnya penerapan batasan usia pembeli serta pengaturan jarak lokasi penjualan dari fasilitas publik, termasuk sekolah.

Lihat Semua

1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button