
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto yang berlandaskan prinsip syariah melalui penyusunan peta jalan atau roadmap pengembangan IAKD Syariah untuk periode 2027–2028.
Rencana tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, dalam keynote speech Seminar dan Round Table Discussion bertajuk “Pemenuhan Prinsip Syariah terhadap Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto”, yang merupakan bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Ballroom Lotus A, Hotel Four Points by Sheraton Makassar.
Adi menjelaskan, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan keuangan digital berbasis syariah. Dengan jumlah penduduk muslim mencapai sekitar 245 juta jiwa atau 87 persen dari total populasi, Indonesia memiliki basis pasar dan ekosistem yang kuat untuk mendorong inovasi layanan keuangan digital yang sesuai dengan prinsip syariah.
Potensi tersebut turut didukung posisi Indonesia yang berada di peringkat keempat dalam Global Islamic Fintech Index 2025, pangsa pasar keuangan syariah nasional sebesar 11,22 persen per Maret 2026, serta sekitar 212 juta masyarakat yang telah terhubung dengan internet.





