
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menyiapkan langkah penataan usaha peternakan babi di Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, melalui skema relokasi terpadu. Upaya tersebut dilakukan untuk menyesuaikan aktivitas usaha dengan ketentuan tata ruang sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi warga yang terdampak.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meninjau langsung lokasi peternakan dan berdialog dengan para peternak serta masyarakat setempat, Rabu (4/11/2026). Dalam pertemuan itu, dibahas solusi penataan kawasan yang tetap mempertimbangkan kepentingan lingkungan dan mata pencaharian warga.
Penataan tersebut mengacu pada ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang menetapkan kawasan Jalan Kesadaran sebagai zona permukiman, bukan untuk aktivitas peternakan. Selain itu, kebijakan ini juga berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam dialog tersebut, sejumlah peternak berharap usaha yang selama ini menjadi sumber penghasilan mereka tetap dapat dilanjutkan. Menanggapi hal itu, Pemkot Makassar membuka opsi penyediaan lokasi alternatif yang lebih layak dan sesuai peruntukan untuk memusatkan aktivitas peternakan maupun perdagangan hewan.





