
Friderica menjelaskan, penguatan ketahanan sektor jasa keuangan dilakukan melalui pemenuhan modal minimum lembaga jasa keuangan, pengembangan industri keuangan syariah, penyempurnaan tata kelola dan manajemen risiko, termasuk penguatan pengawasan berbasis teknologi seperti artificial intelligence (AI) melalui pengembangan Supervisory Technology (SupTech).
Selain itu, OJK bersama pemangku kepentingan juga berkomitmen melakukan reformasi integritas pasar modal melalui pembentukan Satuan Tugas Reformasi Integritas Pasar Modal, yang diimplementasikan melalui delapan rencana aksi percepatan, termasuk peningkatan free float, pengungkapan ultimate beneficial owner, hingga penguatan penegakan hukum dan tata kelola emiten.
Kebijakan prioritas kedua diarahkan pada pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan yang lebih kontributif, antara lain melalui deregulasi perizinan, penguatan akses pembiayaan UMKM, serta dukungan aktif terhadap program prioritas pemerintah.
Dukungan tersebut mencakup pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, program Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan ekosistem asuransi kesehatan, hingga pengembangan ekosistem bulion dan instrumen berbasis emas.





