
Pemerintah Kota Makassar juga memastikan bahwa rencana ini akan disesuaikan dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar tetap selaras dengan regulasi dan keberlanjutan pemanfaatan ruang.
Langkah ini mendapat dukungan dari DPRD Kota Makassar. Anggota DPRD, Muchlis Misbah, menyatakan bahwa kondisi TPU di Makassar memang sudah mendesak untuk segera diatasi.
“Pekuburan di Makassar ini sudah mulai penuh, seperti di Sudiang dan Panaikang, termasuk di beberapa titik lainnya. Ini harus segera diantisipasi,” ujarnya.
Menurutnya, rencana pengembangan lahan pemakaman di Maros dengan luas sekitar 20 hektare merupakan solusi jangka panjang yang tepat. Saat ini, proses masih berada pada tahap peninjauan dan koordinasi lintas daerah untuk memastikan kesesuaian dengan RTRW setempat.
Apabila seluruh aspek teknis dan administratif telah terpenuhi, pembangunan TPU baru tersebut ditargetkan dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat.
Sinergi antara pemerintah kota dan DPRD diharapkan mampu mempercepat realisasi program ini.
Dengan langkah terencana dan berkelanjutan, Pemkot Makassar berupaya memastikan setiap warga tetap mendapatkan hak atas tempat peristirahatan terakhir yang layak, sekaligus mengantisipasi krisis lahan pemakaman di masa mendatang. (*)





