
Ia mengusulkan penggunaan alat pemindai iris mata yang terhubung dengan sistem kependudukan nasional agar identitas pasien dapat diketahui lebih cepat apabila datanya telah terdaftar.
“Kalau data mereka sudah masuk dalam sistem, melalui iris mata bisa langsung diketahui berasal dari mana,” jelasnya.
Di sisi lain, Andi Zulkifly meminta penguatan koordinasi antara Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial dalam merespons laporan masyarakat terkait ODGJ di wilayah kecamatan.
Menurutnya, setiap instansi harus memiliki petugas siaga di lapangan agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terpadu.
“Kita harus memastikan koordinasi berjalan baik. Jangan sampai masyarakat atau pihak kecamatan bingung harus menghubungi siapa ketika ada laporan ODGJ,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa seseorang tidak dapat langsung dikategorikan sebagai ODGJ tanpa melalui proses pemeriksaan medis.
“Tidak semua orang bisa langsung disebut ODGJ. Harus ada identifikasi medis terlebih dahulu,” katanya.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot Makassar juga membuka peluang pembentukan rumah singgah atau panti sosial untuk mendukung penanganan ODGJ dan persoalan sosial lainnya di Kota Makassar.





