
“OJK akan terus melaksanakan berbagai upaya untuk memajukan industri BPD melalui implementasi Roadmap Penguatan BPD 2024–2027 sebagai panduan mewujudkan BPD yang resilien, kontributif, dan kompetitif,” ujar Dian.
Roadmap Penguatan BPD 2024–2027 difokuskan pada empat pilar utama, yakni penguatan struktur dan keunggulan BPD, akselerasi transformasi digital, penguatan peran BPD dalam ekonomi daerah dan nasional, serta penguatan perizinan, pengaturan, dan pengawasan.
OJK menilai roadmap tersebut telah memberikan dampak positif terhadap pengembangan industri BPD sejak diterbitkan pada 2024. Salah satunya melalui implementasi kebijakan konsolidasi dan pemenuhan modal inti minimum (MIM) yang mendorong penguatan permodalan perbankan daerah.
Pada 2019 terdapat 18 BPD dengan modal inti di bawah Rp3 triliun, namun jumlah tersebut menurun menjadi 10 BPD pada akhir 2024 dan seluruhnya telah membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB). Kebijakan ini dinilai mampu memperkuat daya saing dan resiliensi BPD melalui sinergi antara bank induk dan anggota KUB.
Tak hanya itu, BPD juga terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dukungan tersebut sejalan dengan implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.





