
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Makassar pada 13 Mei 2026 terkait penataan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Kalimbu.
Sebagai bagian dari proses itu, pemerintah telah mengirimkan surat pemberitahuan sekaligus tenggat waktu kepada seluruh pedagang bongkar muat dan penjual sayur mayur yang beraktivitas di sepanjang Jalan Veteran Utara dan kawasan Kelurahan Wajo Baru.
Dalam surat tersebut, para pedagang diminta membongkar sendiri lapak dan mengosongkan area jual beli paling lambat 20 Mei 2026. Seluruh aktivitas selanjutnya dipindahkan ke Terminal Mallengkeri, Kecamatan Tamalate.
“Mulai malam ini sudah tidak ada lagi aktivitas bongkar muat maupun penjualan di Jalan Veteran Utara. Semua diarahkan ke Terminal Mallengkeri,” tegasnya.
Selama ini, aktivitas pasar tumpah di kawasan tersebut berlangsung sejak malam hingga pagi hari dan dinilai mengganggu arus lalu lintas serta pengguna jalan.
Patahulla menambahkan, apabila masih ditemukan aktivitas jual beli maupun bongkar muat di lokasi lama setelah batas waktu yang ditentukan, maka tim terpadu akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.





