MakassarNews

Sosialisasi Perda PSU, Disperkim Makassar Perkuat Pemahaman Pengembang

PSU sendiri mencakup berbagai fasilitas pendukung kawasan perumahan, seperti jalan, drainase, ruang terbuka, serta sarana dan utilitas lainnya. Setelah memenuhi persyaratan dan melalui proses verifikasi serta serah terima, fasilitas tersebut dapat menjadi bagian dari aset yang dikelola pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat.

Disperkim berharap pemahaman yang lebih baik terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2023 dapat mendorong kepatuhan pengembang sekaligus mempercepat proses penyerahan PSU. Sinergi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat dinilai penting untuk memastikan fasilitas perumahan tidak hanya tersedia, tetapi juga terpelihara dan memberikan manfaat dalam jangka panjang.

BACA JUGA  USAID ERAT dan Pemkot Makassar Gelar Lokakarya Data untuk Pencegahan Perkawinan Anak

Melalui sosialisasi ini, Pemkot Makassar menargetkan pengelolaan PSU semakin transparan, memiliki kepastian hukum, dan mendukung terciptanya kawasan permukiman yang tertata, layak, serta berkelanjutan. (*)

Lihat Semua

Previous page 1 2

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button