MakassarNews

Sosialisasi Perda PSU, Disperkim Makassar Perkuat Pemahaman Pengembang

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar terus mendorong tertib pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan melalui sosialisasi regulasi kepada pengembang dan pemangku kepentingan.

Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan PSU Perumahan Tahun 2026, yang digelar di Karebosi Premier Hotel, Senin (15/6/2026).

Kegiatan dibuka Sekretaris Disperkim Makassar dan diikuti perwakilan kecamatan dan kelurahan se-Kota Makassar, asosiasi perumahan, serta para pengembang.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman mengenai kewajiban dan mekanisme penyediaan, penyerahan, hingga pengelolaan PSU sesuai regulasi yang berlaku. Kejelasan mekanisme tersebut penting agar fasilitas yang dibangun pengembang nantinya dapat diserahkan dan dikelola secara tertib oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA  Disperkim Makassar Pastikan Progres Rehabilitasi Rusunawa Sesuai Ketentuan

Sejumlah materi disampaikan oleh narasumber dari Kejaksaan Negeri Makassar, Kantor Pertanahan Kota Makassar, serta Disperkim Makassar. Pembahasan mencakup aspek hukum, administrasi pertanahan, hingga teknis penyediaan dan proses penyerahan PSU kepada pemerintah.

PSU sendiri mencakup berbagai fasilitas pendukung kawasan perumahan, seperti jalan, drainase, ruang terbuka, serta sarana dan utilitas lainnya. Setelah memenuhi persyaratan dan melalui proses verifikasi serta serah terima, fasilitas tersebut dapat menjadi bagian dari aset yang dikelola pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat.

BACA JUGA  DP3A Makassar Serap Praktik Baik Surabaya, Menuju Layanan Perlindungan yang Ramah dan Responsif

Disperkim berharap pemahaman yang lebih baik terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2023 dapat mendorong kepatuhan pengembang sekaligus mempercepat proses penyerahan PSU. Sinergi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat dinilai penting untuk memastikan fasilitas perumahan tidak hanya tersedia, tetapi juga terpelihara dan memberikan manfaat dalam jangka panjang.

Melalui sosialisasi ini, Pemkot Makassar menargetkan pengelolaan PSU semakin transparan, memiliki kepastian hukum, dan mendukung terciptanya kawasan permukiman yang tertata, layak, serta berkelanjutan. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button