
“Semua pihak harus bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan. Masyarakat kita dorong untuk tertib, sektor usaha dan dapur MBG juga harus melakukan hal yang sama,” tegasnya.
Pengawasan terhadap titik-titik yang rawan menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal juga diminta diperketat. Salah satunya di kawasan perbatasan Perumahan Moncongloe yang masih ditemukan menjadi lokasi pembuangan sampah sembarangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Aswin Kartapati, mendorong setiap RW membentuk Bank Sampah Unit sesuai surat edaran yang berlaku.
Menurut Aswin, pembentukan BSU harus dibarengi sosialisasi secara berkelanjutan agar partisipasi masyarakat meningkat, terutama bagi warga yang masih belum terbiasa memilah sampah dari rumah.
Melinda menegaskan, evaluasi pengelolaan sampah tidak boleh hanya berorientasi pada jumlah teba, bank sampah, maupun fasilitas pengolahan yang telah dibangun. Indikator utama keberhasilan harus dilihat dari seberapa banyak sampah yang benar-benar berhasil dikelola sejak dari sumbernya.
“Yang kita kejar bukan hanya berapa banyak teba atau bank sampah yang dibangun, tetapi seberapa banyak sampah yang berhasil kita kelola dari sumbernya. Ini harus menjadi gerakan bersama dari RT, RW, kelurahan sampai kecamatan,” pungkas Melinda. (*)





