
“Ini adalah aplikasi layanan yang secara digital, tidak perlu lagi pergi ke kantor pelayanan,” imbuhnya.
Biringkanaya dan Tamalanrea Jadi Percontohan
Pemkot Makassar saat ini mengevaluasi pola pembayaran retribusi sampah secara digital yang telah berjalan di sejumlah wilayah. Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea menjadi contoh karena sebagian masyarakat di wilayah tersebut telah menggunakan pembayaran daring, termasuk melalui QRIS.
“Kalau memang selama ini sistemnya seperti apa, pembayaran sampah kadang ada manual, ada juga secara QRIS. Di Biringkanaya itu sudah online. Di Biringkanaya ada beberapa yang sudah online, kemudian di Tamalanrea,” ungkapnya.
Pengalaman kedua kecamatan tersebut akan menjadi bahan evaluasi sebelum pemerintah menentukan pola pembayaran yang paling efektif untuk diterapkan secara lebih luas.
Andi Zulkifly mengatakan camat memiliki pemahaman mengenai kondisi lapangan, termasuk potensi wajib retribusi dan karakteristik pelayanan di wilayah masing-masing.
Sebelum retribusi sampah sepenuhnya diintegrasikan ke Lontara Plus, Pemkot Makassar akan membangun database wajib retribusi di tingkat kelurahan dan kecamatan. Database ini nantinya menjadi bagian dari sistem informasi manajemen kelurahan yang sedang dikembangkan.





