
Pendataan akan mencakup rumah dan bangunan yang menjadi objek pelayanan retribusi sampah. Data tersebut diperlukan untuk mengetahui potensi wajib retribusi secara lebih akurat di setiap wilayah.
“Untuk retribusi sampah, ini juga kita akan mulai merancang untuk memasukkan di dalam Lontara Plus. Tetapi yang perlu dulu kita buat manajemen di Kelurahan. Di situ semua terkait digitalisasi pelayanan kelurahan,” terangnya.
Andi Zulkifly menegaskan, basis pendataan retribusi sampah adalah rumah, bukan meteran listrik maupun objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Satuan yang kita gunakan untuk retribusi sampah ini adalah rumah, bukan meteran listrik,” bebernya.
Menurutnya, penggunaan meteran listrik sebagai basis pendataan tidak tepat karena satu bangunan dapat memiliki beberapa meteran, khususnya pada rumah kos. Begitu pula dengan PBB yang dalam satu bangunan dapat terdapat lebih dari satu objek pajak.
“Karena dalam satu rumah biasanya, satu bangunan itu ada dua atau tiga meteran listrik, bahkan lebih kalau dia di rumah kos,” katanya.
“Bukan juga terkait mengenai PBB-nya, karena di dalam satu rumah biasanya satu bangunan itu ada dua atau tiga PBB,” sambungnya.





