MakassarNews

Percepat Retribusi Digital, Pemkot Makassar Atur Ulang Jam Buang Sampah

Pendataan akan mencakup rumah dan bangunan yang menjadi objek pelayanan retribusi sampah. Data tersebut diperlukan untuk mengetahui potensi wajib retribusi secara lebih akurat di setiap wilayah.

“Untuk retribusi sampah, ini juga kita akan mulai merancang untuk memasukkan di dalam Lontara Plus. Tetapi yang perlu dulu kita buat manajemen di Kelurahan. Di situ semua terkait digitalisasi pelayanan kelurahan,” terangnya.

Andi Zulkifly menegaskan, basis pendataan retribusi sampah adalah rumah, bukan meteran listrik maupun objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

BACA JUGA  Black Box ATR 42-500 Ditemukan, Gubernur Sulsel: Langkah Penting Ungkap Fakta Tragedi Bulusaraung

“Satuan yang kita gunakan untuk retribusi sampah ini adalah rumah, bukan meteran listrik,” bebernya.

Menurutnya, penggunaan meteran listrik sebagai basis pendataan tidak tepat karena satu bangunan dapat memiliki beberapa meteran, khususnya pada rumah kos. Begitu pula dengan PBB yang dalam satu bangunan dapat terdapat lebih dari satu objek pajak.

“Karena dalam satu rumah biasanya, satu bangunan itu ada dua atau tiga meteran listrik, bahkan lebih kalau dia di rumah kos,” katanya.

BACA JUGA  Sekda Makassar Terima Yayasan Tajdidul Iman, Bahas Pelayanan Umat

“Bukan juga terkait mengenai PBB-nya, karena di dalam satu rumah biasanya satu bangunan itu ada dua atau tiga PBB,” sambungnya.

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4 5 6 7Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button