
Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh masih perlunya peningkatan literasi dan inklusi dana pensiun sebagaimana tergambar dalam Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK). Survei tersebut menjadi salah satu landasan OJK dalam menyusun program edukasi, memperluas akses keuangan, dan memperkuat pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Friderica menyampaikan bahwa tingkat literasi keuangan nasional telah mencapai sekitar 69 persen dan inklusi keuangan sekitar 93 persen. Namun, khusus dana pensiun, tingkat literasinya masih berada di kisaran 22 persen. Tantangan selanjutnya adalah mendorong pengetahuan masyarakat mengenai dana pensiun menjadi tindakan nyata untuk mempersiapkan masa pensiun.
Pada saat yang sama, replacement ratio, yaitu perbandingan antara pendapatan yang diterima setelah pensiun dan penghasilan sebelum pensiun, masih perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat mempertahankan standar hidup yang layak setelah tidak lagi aktif bekerja.
Peningkatan kesejahteraan pada masa pensiun membutuhkan kolaborasi antara Pemerintah, regulator, pemberi kerja, penyelenggara program pensiun, asosiasi, dan masyarakat. Pemerintah berperan membangun kebijakan ketenagakerjaan, perlindungan sosial, fiskal, perpajakan, dan pengelolaan aparatur yang mendukung. Sementara itu, industri perlu menyediakan program pensiun yang transparan, mudah diakses, dikelola secara prudent, serta berorientasi pada kepentingan peserta.





