
Karena itu, Munafri menilai percepatan penyerahan PSU tidak hanya berkaitan dengan administrasi aset, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut setiap hari.
Setelah PSU resmi menjadi aset daerah, Pemkot Makassar dapat melakukan pemetaan kebutuhan dan menentukan fasilitas yang membutuhkan penanganan berdasarkan skala prioritas serta kemampuan anggaran.
Munafri menegaskan, setiap PSU yang telah diserahkan akan menjadi bagian dari perencanaan pembangunan pemerintah kota. Namun, pelaksanaannya tetap mengikuti tahapan perencanaan dan penganggaran daerah.
“Setelah diserahkan ini menjadi tugas Pemerintah Kota. Ini akan menjadi prioritas dalam proses pembangunan. Tetapi di dalam tata pemerintahan tentu ada perencanaan, kita menghitung anggarannya, lalu setelah itu kita eksekusi,” jelasnya.
Pemkot Makassar juga mendorong perubahan pola penyerahan PSU agar prosesnya dapat dilakukan lebih awal. Pemerintah tidak ingin penyerahan baru dilakukan setelah kawasan perumahan selesai dan berbagai persoalan fasilitas mulai muncul.
Menurut Munafri, proses tersebut idealnya sudah dipersiapkan sejak awal pembangunan melalui master plan kawasan. Dengan demikian, keberadaan PSU dapat teridentifikasi dan proses pengelolaannya lebih mudah dilakukan ketika nantinya diserahkan kepada pemerintah.





