
Pelaku usaha yang termasuk dalam kategori tersebut diarahkan beralih menggunakan LPG nonsubsidi sesuai kebutuhan, salah satunya Bright Gas.
“Kami mengajak pelaku usaha yang masuk dalam sektor yang dilarang menggunakan LPG 3 Kg untuk beralih ke LPG non-subsidi seperti Bright Gas. Pemerintah daerah dan APH juga memiliki peran penting dalam menertibkan penggunaan LPG 3 Kg agar penyalurannya semakin tepat sasaran,” jelas Lilik.
Dengan percepatan distribusi dan tambahan pasokan tersebut, Pertamina berharap ketersediaan LPG 3 Kg di wilayah yang mengalami peningkatan kebutuhan dapat segera diperkuat.
Sementara itu, masyarakat masih menantikan kondisi pasokan BBM dan LPG kembali normal agar antrean dapat berkurang dan aktivitas sehari-hari maupun roda perekonomian tidak semakin terganggu. (*)





