MakassarNews

Pemkot Makassar Kembalikan Fungsi Fasum, Tiga Bangunan di Kelurahan Pai Dibongkar

Langkah serupa sebelumnya juga dilakukan pemerintah kecamatan di wilayah Kelurahan Daya. Pada awal September 2026, petugas menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang telah berdiri sekitar 25 tahun di atas fasilitas umum di Jalan Poros Paccerakkang, tepatnya di samping Taman Patung Ayam.

Serangkaian penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya terkait pemanfaatan fasilitas umum dan ruang publik.

Maharuddin berharap penataan kawasan yang dilakukan secara bertahap dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat, terutama dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan bersih.

BACA JUGA  Hadapi Perubahan Iklim, Unhas dan KLH Bangun Kolaborasi Strategis Berbasis Sains

“Kami Pemerintah Kecamatan Biringkanaya berharap penataan kawasan secara bertahap dapat menghadirkan lingkungan yang lebih tertib, aman, bersih, mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat dinikmati seluruh masyarakat,” tukasnya. (*)

Lihat Semua

Previous page 1 2 3

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button