MakassarNews

Dinas Pertanahan Makassar Siap Tertibkan Dugaan Penyerobotan 15 Hektare Aset Pemkot di Manggala

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Dinas Pertanahan Kota Makassar akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan aset milik Pemerintah Kota Makassar di Jalan Praja Raya, Kompleks Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.

Lahan seluas kurang lebih 15 hektare tersebut merupakan aset resmi Pemkot Makassar yang berada di kawasan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) Perumahan Pemda Manggala serta telah memiliki dokumen kepemilikan yang sah.

Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menegaskan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan tersebut.

BACA JUGA  Peluncuran SIM C1 di Makassar, Pengendara Moge Kini Wajib Miliki Lisensi Khusus

“Memang benar lahan di kawasan Perumahan Pemda Manggala merupakan aset Pemerintah Kota Makassar. Hal tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Makassar,” ujar Izhar, Minggu (21/6/2026).

Menurutnya, selain memiliki dokumen legal yang sah, Pemerintah Kota Makassar juga telah memenangkan perkara hukum atas objek lahan tersebut melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6381 K/Pdt/2025.

Putusan tersebut mengabulkan permohonan kasasi Pemkot Makassar terkait sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Manggala dan semakin memperkuat posisi hukum pemerintah atas aset yang selama ini menjadi objek sengketa.

BACA JUGA  Munafri-Aliyah Bangun Momentum Refleksi di Zikir dan Doa Akhir Tahun 2025 Pemkot Makassar

Lihat Semua

1 2Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button