
Pemkot Makassar sendiri terus mempercepat proses penataan dan pengamanan aset PSU. Pada 2025, tercatat 24 lokasi perumahan telah menyerahkan PSU dengan total luas mencapai 154.835 meter persegi dan nilai aset tanah sekitar Rp371,1 miliar.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat tertib administrasi aset, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui pengelolaan infrastruktur permukiman yang lebih optimal.
Melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan pihak pengembang, Disperkim Makassar mendorong agar proses penyerahan PSU dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan sesuai regulasi. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan kawasan permukiman yang lebih tertata serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Makassar. (*)





