
Melalui pendampingan Kejari Makassar, Disperkim berharap berbagai kendala administratif maupun persoalan hukum yang muncul dalam proses penyerahan PSU dapat ditangani secara lebih terarah.
Kolaborasi ini sekaligus menjadi langkah untuk memastikan setiap aset yang diserahkan pengembang memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat. (*)





