MakassarNews

Disperkim Makassar Gandeng Kejari Perkuat Pendampingan Hukum Penyerahan PSU

Dari kurang lebih 500 kawasan perumahan yang ada di Kota Makassar, sebanyak 189 perumahan disebut telah menyerahkan PSU kepada pemerintah. Sementara itu, terdapat 29 PSU yang direncanakan untuk diserahkan pada periode berikutnya.

Proses tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelamatkan sekaligus menertibkan aset PSU agar dapat tercatat sebagai aset daerah dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Dalam praktiknya, pemerintah juga melakukan peninjauan dan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi serta legalitas PSU sebelum proses serah terima. Pada 2026, kegiatan verifikasi PSU juga melibatkan unsur hukum pemerintah daerah untuk memastikan aspek legalitas dan kepatuhan regulasi terpenuhi. 

BACA JUGA  Aksi Seru Munafri & Prof. Zudan Warnai Penutupan Padel Cup di Makassar

Upaya percepatan ini sejalan dengan langkah Pemkot Makassar dalam mengamankan aset PSU. Hingga Mei 2026, pemerintah kota mencatat PSU dari 203 kawasan perumahan telah diselamatkan dengan luas sekitar 2,45 juta meter persegi dan nilai aset mencapai sekitar Rp6,35 triliun. 

Keberadaan PSU yang telah diserahkan juga penting bagi keberlanjutan pelayanan publik di kawasan permukiman. Fasilitas seperti jalan, drainase, ruang terbuka, serta utilitas lainnya dapat dikelola secara lebih jelas oleh pemerintah setelah proses penyerahan dan pencatatan aset diselesaikan.

BACA JUGA  Disperkim Makassar Pastikan Progres Rehabilitasi Rusunawa Sesuai Ketentuan

Lihat Semua

Previous page 1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button