
Selain itu, OJK juga meningkatkan ketentuan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Untuk PEKU 1 ditetapkan modal minimum Rp1 miliar dengan MKBD Rp500 juta, PEKU 2 sebesar Rp55 miliar dengan MKBD Rp50 miliar, serta PEKU 3 sebesar Rp110 miliar dengan MKBD Rp100 miliar.
Tak hanya aspek permodalan, aturan ini juga memperkuat penerapan tata kelola perusahaan, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, hingga fungsi riset sesuai skala dan kompleksitas usaha masing-masing perusahaan efek.
Sementara itu, melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026, OJK memperkuat industri pengelolaan investasi dengan mengelompokkan Manajer Investasi berdasarkan Kegiatan Usaha (MIKU), yakni MIKU 1 dan MIKU 2.
MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan usaha lebih terbatas, sedangkan MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha Manajer Investasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam regulasi ini, OJK juga menaikkan syarat modal disetor minimum dan MKBD. Untuk MIKU 1, modal minimum ditetapkan sebesar Rp25 miliar dengan MKBD minimal Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.





