
Sedangkan MIKU 2 diwajibkan memiliki modal minimum Rp50 miliar dengan MKBD minimal Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.
Selain penguatan modal, OJK juga mewajibkan Manajer Investasi memenuhi batas minimum dana kelolaan, yakni Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun untuk MIKU 2 dalam jangka waktu tertentu setelah memperoleh izin usaha.
Melalui penerbitan dua POJK tersebut, OJK berharap industri pasar modal Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, profesional, transparan, dan kompetitif, sekaligus meningkatkan perlindungan investor serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. (*)





