
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam mengawal proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Kota Makassar.
Koordinasi tersebut dilakukan Kepala Disperkim Makassar Mahyuddin di Kantor Kejari Makassar, Kamis (9/4/2026). Pertemuan ini membahas permohonan pendampingan hukum dalam penanganan PSU sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga agar proses penyerahan aset berjalan sesuai ketentuan.
Pendampingan tersebut dinilai penting mengingat proses penyerahan PSU tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga menyangkut kelengkapan administrasi, legalitas aset, hingga kepastian status fasilitas yang nantinya dikelola pemerintah.
Di Kota Makassar, pengelolaan PSU memiliki landasan melalui Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan PSU Perumahan. Regulasi tersebut mengatur tahapan penyediaan, pembangunan, verifikasi hingga serah terima administrasi dan fisik PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.





